Batam – Di tengah gencarnya janji pemerintah dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat, realita di lapangan justru memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Di Batam, para pencari kerja dihadapkan pada praktik tidak wajar, di mana untuk bisa masuk ke sebuah perusahaan, mereka harus membayar sejumlah uang dengan nominal yang tidak sedikit.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, banyak calon pekerja diminta membayar hingga Rp6 juta per orang oleh oknum yang mengaku sebagai HRD atau memiliki koneksi ke perusahaan tertentu. Oknum tersebut diduga menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan jaringan atau kaki tangan untuk mencari korban, menawarkan pekerjaan dengan iming-iming pasti diterima kerja.

Yang lebih memprihatinkan, para korban dalam kasus ini mayoritas merupakan masyarakat pulau—penduduk asli Batam yang selama ini justru diharapkan menjadi prioritas dalam memperoleh lapangan kerja. Kondisi ini menambah ironi, karena kelompok masyarakat lokal yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan akses lebih mudah terhadap pekerjaan, justru menjadi sasaran empuk praktik penipuan.

Ironisnya, di saat praktik ini marak terjadi, pemerintah kota justru memperketat syarat administrasi bagi pencari kerja. Salah satunya melalui kewajiban penggunaan KTP Batam dalam pembuatan kartu kuning atau AK-1 sebagai syarat melamar pekerjaan. Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan kondisi di lapangan, di mana akses kerja justru “diperdagangkan” dengan harga yang bahkan melebihi upah minimum.

Data sementara menunjukkan, lebih dari 15 orang telah menjadi korban dugaan penipuan ini. Para korban diketahui telah membayarkan uang sejak tahun 2025 dengan harapan bisa segera bekerja. Namun hingga Maret 2026, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Para korban pun kini mengalami kerugian finansial yang cukup besar, tanpa kepastian pekerjaan yang dijanjikan.

Menanggapi hal ini, Husni Mubarock selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Belakang Padang turun langsung melakukan advokasi dan pendampingan terhadap para korban. Pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB tanggal 16 Maret 2026, Husni bersama para korban melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Barelang.

Pihak kepolisian menerima laporan tersebut dengan baik dan memberikan arahan kepada korban untuk melengkapi bukti, termasuk rekening koran sebagai pendukung, mengingat bukti transfer melalui mobile banking dinilai belum cukup kuat secara hukum.

Tidak hanya itu, Husni juga secara tegas mempertanyakan peran Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam melindungi setiap warga Batam, khususnya masyarakat pulau yang menjadi korban dalam kasus ini. Ia menilai, di tengah berbagai kebijakan yang digaungkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, pengawasan terhadap praktik rekrutmen di lapangan justru masih sangat lemah.

“Hari ini masyarakat asli Batam justru menjadi korban. Mereka diminta membayar untuk bekerja, bahkan sampai jutaan rupiah. Lalu di mana peran pemerintah dalam memastikan keamanan dan keadilan bagi pencari kerja?” tegas Husni.

Husni juga menyatakan kepercayaannya terhadap aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menilai pihak kepolisian cukup sigap, merujuk pada sejumlah kasus sebelumnya yang berhasil diungkap, termasuk kasus pelaku hipnotis yang sempat melarikan diri hingga ke Bali namun berhasil ditangkap.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pencari kerja, untuk lebih waspada terhadap segala bentuk tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran di awal. Di sisi lain, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat lebih serius dalam mengawasi praktik rekrutmen tenaga kerja agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, serta benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat lokal sebagai pemilik daerah.